Hukum

Petani Mengaku Diminta Rp150 Juta untuk Mahar Alsintan, Advokat Siap Beri Pendampingan Gratis Jika Diintimidasi


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Advokat Supriadi Lawani, S.H., atau Budi, siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada petani yang mengaku diminta Rp150 juta untuk mendapatkan combine harvester, jika mengalami intimidasi atau tekanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi menyusul pengakuan seorang petani kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berdialog dengan petani dalam kunjungannya ke Kabupaten Banggai, Kamis (10/9/2026).

โ€œSaya siap mendampingi petani tersebut secara cuma-cuma apabila setelah menyampaikan pengaduan kepada Menteri kemudian mengalami intimidasi, ancaman, tekanan, atau bahkan kriminalisasi,โ€ kata Budi kepada awak media, Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, keberanian petani menyampaikan dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan pemerintah seharusnya mendapatkan perlindungan.

Ia menilai, petani tidak boleh berada dalam posisi rentan setelah menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pemerintah pusat.

โ€œJangan sampai petani berani mengadu kepada Menteri, tetapi setelah kembali ke rumah justru merasa takut karena ada tekanan,โ€ ujarnya.

Budi juga menyatakan siap mendampingi petani apabila diperlukan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa kesediaannya memberikan pendampingan bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.

Bagikan: