Regulasi

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen


JAKARTA, BANGGAIPOST.COM


Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi perlindungan mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, termasuk pengaturan tarif serta biaya platform.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan Perpres tersebut seusai rapat koordinasi di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

โ€œHari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,โ€ ujar Bambang, dikutip dari detikFinance.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti oleh kementerian sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, pemerintah juga membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurahman.

Biaya Platform Maksimal 8 Persen

Dalam regulasi ini, kewenangan pengaturan tarif dibagi kepada dua kementerian. Kementerian Perhubungan mengatur tarif layanan pengangkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab atas tarif pengantaran barang dan makanan.

Bagikan: