Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Yadi Kurniawan SH, menjelaskan pekerjaan proyek tersebut meliputi pembangunan talud area kolam renang, landscape dan tribun. Menurutnya, pekerjaan mulai dilaksanakan sejak Agustus 2025 dan kemudian melewati tahun anggaran setelah diberikan kesempatan perpanjangan pekerjaan.
Dalam penjelasannya, Kejari Banggai menyebut hingga 4 Februari 2026 progres fisik proyek telah mencapai 94,247 persen. Namun pada 8 Februari 2026 terjadi angin puting beliung yang disebut merusak sejumlah item pekerjaan, khususnya bagian atap tribun.
Kejari Banggai menyatakan peristiwa tersebut merupakan bencana alam dengan merujuk surat Kepala BPBD Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026. Karena dianggap sebagai keadaan kahar, penyelesaian pekerjaan disebut tetap mengacu pada ketentuan penanganan keadaan kahar dalam proyek pemerintah.
Meski demikian, Kejari menegaskan pihak pelaksana proyek tetap wajib bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan karena proyek tersebut belum diserahterimakan kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Kejari Banggai juga menyebut progres fisik pekerjaan per 2 Maret 2026 telah mencapai 99,726 persen dan saat ini pelaksana pekerjaan sedang melakukan perbaikan pada bagian atap tribun yang mengalami kerusakan.(Alin/rdk)
