Berita Utama

Pernyataan Bupati Banggai soal Juknis Efisiensi Anggaran Disorot

“Pengurangan anggaran memang merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Namun berkurangnya anggaran tidak berarti roda pemerintahan harus berhenti. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan melakukan reprioritisasi program dan menyesuaikan belanja sesuai kondisi fiskal yang tersedia,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, apabila benar hampir seluruh OPD belum dapat menjalankan kegiatan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tersebut, maka persoalannya tidak dapat semata-mata dijelaskan karena belum adanya kejelasan juknis dari pemerintah pusat.

“Kalau hampir seluruh OPD tidak bergerak, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kebijakan pusat. Yang juga harus dilihat adalah kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan, menetapkan prioritas, dan mengambil keputusan dalam situasi fiskal yang terbatas,” katanya.

Budi menilai masyarakat saat ini lebih membutuhkan penjelasan mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah daerah dibanding sekadar alasan administratif terkait belum jelasnya petunjuk teknis.

“Masyarakat ingin tahu program apa yang diprioritaskan, langkah efisiensi apa yang sudah dilakukan, serta strategi apa yang disiapkan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan. Kepemimpinan publik justru diuji ketika anggaran terbatas, bukan ketika anggaran berlimpah,” tegasnya.

Bagikan: