Tim Pembela Banggai Hebat mendesak agar para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan, serta Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.
Mustakim juga menegaskan bahwa jika perkara ini tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya akan melaporkan kinerja Sentra Gakkumdu ke masing-masing pengawas lembaga terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam jika dugaan ketidakprofesionalan ini terus dibiarkan,” tegas Mustakim. (*)
