Terkait tanah yang hanya dilegitimasi oleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), tidak dapat begitu saja dikeluarkan dari HGU, melainkan diselesaikan secara hukum terlebih dahulu, kemudian melihat mana yang lebih berhak.
“Tetapi bapak ibu tidak perlu khawatir, jika kalian sudah lebih lama memiliki lahan tersebut daripada HGU Sawindo, bapak ibu tidak perlu khawatir, apalagi jika rutin membayar pajak,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, Tim Kelompok Kerja Permasalahan Sawit Batui, perwakilan Badan Pertahanan Nasional dan tentunya kedua belah pihak yang berselisih, yaitu puluhan Petani Sawit Batui dan perwakilan PT. Sawindo Cemerlang. (Dkf)
