BANGGAIPOST,Luwuk- Personel Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pemuda berinisial AL alias A (32) lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (13/9/2021).
Pemuda asal Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ini ditangkap sekitar pukul 23.25 Wita saat sedang melakukan transaksi.
“Iya benar. Anggota tadi malam menangkap tersangka di kompleks perkantoran bukit halimun, Kelurahan Tombang Permai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan di tubuh tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti, ponsel, seperangkat alat hisap sabu dan dua sachet plastik bening berisikan kirstal bening diduga narkoba jenis sabu.
“Barang bukti dengan berat bruto 0,49 gram ini disembunyikan pelaku dalam pembungkus rokok,” beber Iptu Makmur.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan atas informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang kemudian langsung ditindak lanjuti.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Iptu Makmur.(Hmp)