Keempat, diminta kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan pengurus Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS), dan petani plasma (Anggota Koperasi) sistem tangung renteng pengelolaan sawit, berdasarkan kelompok atau blok dan tidak lagi menggunakan tanggung renteng berdasarkan luasan areal plasma, termasuk pembicaraan SPK/SPHU dan hasilnya di sampaikan kepada Tim Pokja. Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi (SMS) dalam penyelesaian permasalahan dengan anggota.
Kelima, pihak Koperasi SMS tidak keberatan jika sistem pengelolaan sawit dilakukan sistem tanggung renteng berdasarkan kelompok atau blok.
Keenam, hutang petani sebesar kurang lebih 63.000.000 akan ditinjau kembali dan dikolerasikan dengan kajian study kelayakan pendirian pembangunan sawit (Plasma).
Ketujuh, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap alas hak yang bersertifikat akan dilakukan validasi lapangan.
Kedelapan,ย Pemerintah Daerah tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses hukum akan tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani plasma.
Sekadar diketahui, penandatanganan Berita Acara tersebut, di hadiri Bupati Banggai, sebagai pimpinan rapat, Kapolres Banggai di wakili Kasat Intel, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Kepala ATR/BPN Banggai, Direktur PT. Sawindo Cemerlang, Koperasi Sawit Maleo Sejahtera, Tim Pokja Percepatan penyelesaian permasalahan sumber daya alam dan puluhan petani Kecamatan Batui dan Batui Selatan. (*)
