Seharusnya urai Wanto, dana tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Hibah, yang merupakan pendapatan lain-lain yang sah. Dananyapun disetor ke Kas Daerah, untuk kemudian dibelanjakan sesuai peruntukkan,”Dana harusnya disetor ke Kas Daerah,bukan disetor ke rekening SC,”pungkasnya. (NS)
