Berita Utama

Pengusutan Dana CSR PT.Bank Sulteng, Pansus LKPD Apresiasi Aparat Penegak Hukum

Sekadar diketahui, sikap tegas Fraksi Golkar mempertanyakan aliran dana CSR PT.Bank Sulteng terkait penanggualangan  Covid-19 tersebut, sebelumnya disampaikan dalam Paripurna LKPD tahun anggaran 2020 melalui juru bicara Irwan Kulap,SP.

Pasalnya, dana senilai Rp.1.3 miliar lebih itu, hingga saat ini tidak jelas pengelolaannya,”Nilainya sebesar Rp.1,3 miliar lebih, namun sesuai invoice hanya sebesar Rp.1.2 miliar lebih,”tandas Irwanto Kulap disela-sela menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Dijelaskan, program CSR PT.Bank Sulteng di realisasikan berdasarkan Surat Bupati Banggai, Surat Kepala Puskesmas UPTD Toili, Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya, dana CSR tersebut disetorkan ke rekening atas nama inisial SC,”Hari ini oleh Fraksi Golkar tidak mengetahui secara jelas nama lengkap dari inisial tersebut. Menurut Fraksi Golkar hal ini bertentangan dengan PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.

Bagikan: