Iklan Banggai Post
Berita Utama

Pemprov Sulteng Akui Putusan Inkracht, Kuasa Hukum 6 Kades Diminta Tempuh Eksekusi ke PTUN

Surat itu sekaligus dipandang sebagai pengakuan resmi bahwa putusan PTUN terkait enam kades memang telah final dan mengikat. Dengan adanya surat tersebut, kubu kuasa hukum kini memiliki dasar tambahan untuk melanjutkan proses eksekusi melalui mekanisme pengadilan.

Terpisah, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Sudarsono, saat dihubungi Banggaipost.com, Selasa (12/5/2026), membenarkan adanya surat dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Sudarsono merupakan satu dari enam kepala desa yang diberhentikan oleh Bupati Banggai dan hingga kini masih menunggu kepastian eksekusi putusan pengadilan yang memenangkan mereka.

“Iya, surat itu benar ada. Intinya pemerintah provinsi mengakui putusan itu sudah inkracht dan menyarankan proses eksekusi melalui PTUN Palu,” ujar Sudarsono.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan enam kades tersebut turut mendapat perhatian dari anggota Komisi II DPR RI perwakilan Sulawesi Tengah,  Longki Djanggola.

“Kasus ini juga dikawal oleh Pak Longki. Saya terus berkomunikasi dengan beliau,” tambahnya.

Bagikan: