Berita Utama

Pemprov Benarkan Surat “Untuk 6 Kades” di Banggai

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum. Pejabat TUN wajib melaksanakannya. Setahu saya ada batas waktu 90 hari,” ujarnya.

Adiman mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Bahkan, Pemprov mengaku sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Banggai agar segera menjalankan amar putusan pengadilan.

“Intinya kita mengimbau agar segera menjalankan putusan,” katanya.

Namun demikian, Adiman menegaskan bahwa kewenangan eksekusi tetap berada pada pejabat TUN yang menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Karena kewenangannya ada pada pejabat TUN-nya, dalam hal ini bupati,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Adiman juga menyinggung lemahnya daya paksa putusan PTUN yang menyangkut perkara individual atau “orang per orang”.

Menurut dia, berbeda dengan perkara korporasi atau badan usaha, putusan PTUN terhadap pejabat pemerintahan relatif minim konsekuensi pidana apabila tidak dijalankan.

“Bisa googling saja. Tidak ada konsekuensi pidana langsung bagi pejabat TUN yang tidak patuh pada putusan. Itu memang sering jadi perdebatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara yang menyangkut korporasi, mekanisme eksekusi biasanya lebih kuat karena terdapat instrumen pemaksaan administratif maupun dampak hukum yang lebih tegas.

“Kalau corporate biasanya lebih tajam karena ada kekuatan memaksanya,” tambah Adiman.

Bagikan: