Berita Utama

Pemda Banggai Versus Logika Pasar

‎Langkah yang lebih konstruktif adalah memperkuat daya serap dan insentif di tingkat lokal. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Bulog, Dinas Perdagangan Provinsi, dan Badan Pangan Nasional untuk menjamin harga beli yang kompetitif—misalnya beras SPHP di Rp12.500 per kg sesuai HET zona Sulawesi (MitraPers OneNews, 2025)—serta memperluas akses pembiayaan petani dan meningkatkan kapasitas gudang maupun penggilingan. Dengan cara itu, beras akan tetap berada di Banggai bukan karena larangan administratif, tetapi karena pasar lokal memang lebih menguntungkan.
‎Kebijakan pangan pada akhirnya bukan soal siapa yang berhak melarang, melainkan siapa yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan dinamika pasar. Selama insentif ekonomi di daerah belum sekuat daya tarik pasar luar, setiap kebijakan pembatasan hanya akan menjadi bentuk perlawanan administratif terhadap hukum ekonomi yang bekerja jauh lebih cepat dari keputusan birokrasi.(*)
*Penulis lepas dan pekerja serabutan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah
Bagikan: