Sebaliknya, kemampuan serapan pasar lokal masih terbatas. Bulog dan penggilingan daerah tidak selalu mampu menampung hasil panen dengan harga bersaing. Harga grosir di Luwuk (Banggai) hanya sekitar Rp780.000 per 50 kg (Rp15.600 per kg), sementara harga di penggilingan Toili bahkan anjlok hingga Rp550.000 per zak (50 kg) atau Rp11.000 per kg akibat tekanan pembeli lokal. Sekitar 4.000 karung gabah dilaporkan menumpuk di penggilingan Tiga Putri setelah edaran diberlakukan (MitraPers OneNews, 14/10/2025).
Di titik ini tampak jelas bahwa Pemda Banggai tengah berhadapan dengan logika pasar tanpa memiliki instrumen ekonomi yang cukup untuk menyeimbangkannya. Larangan distribusi mungkin menahan arus barang sesaat, tetapi tidak mampu mengubah motif keuntungan yang menjadi nadi utama sektor pertanian. Dengan proyeksi inflasi Oktober 2025 yang diperkirakan naik 0,12–0,28% (mtm) akibat normalisasi harga beras (Bank Indonesia, 2025), kebijakan pembatasan justru berisiko melahirkan pasar gelap atau jalur distribusi tidak resmi yang sulit dikontrol.
