Adapun 17 poin standar LPSE yang ditetapkan LKPP Republik Indonesia adalah, Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan dan Standar Penilaian Internal.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Workshop Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah se-Sulteng.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Sutan Raja, Kota Palu itu, dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 26 hingga 28 oktober mendatang dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Sulteng, H. Mulyono, SE., Ak. MM.
Asisten III, sebelum membuka kegiatan mewakili Gubernur, berharap agar melalui kegiatan itu, para narasumber dan kepala daerah yang telah berhasil memenuhi 17 standar LPSE dapat berbagi ilmu dan saling tukar pikiran mengenai isu-isu perihal pengadaan barang jasa sehingga standar tersebut dapat dipenuhi oleh seluruh LPSE kabupaten/kota se-Sulteng.
