SOSIALISASI KUR : Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa saat membuka secara resmi Sosialisasi KUR di Pondopo Rumah Jabatan Bupati, Rabu (29/9). (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI LAUT)
BANGGAI POST, BALUT– Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.06 Tahun 2020 tentang perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, maka salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dukungan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pelaku UMKM.
Dan menindaklanjuti surat gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tentang dukungan pendampingan masyarakat Untuk UKM untuk memanfaatkan pinjaman. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut melalui dinas Koperasi Industri dan Perdagangan menggelar sosialisasi dukungan fasilitas KUR di pendopo rumah jabatan Bupati, Rabu (29/9).
Kepala Dinas Koperindag Banggai Laut, Hasbullah Talaba mengatakan, dalam surat gubernur Sulteng, Bupati dan Wali Kota melalui OPD teknis terus melaksanakan pembinaan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan skema kemudahan kredit yang diberikan BRI dan Bank Pemerintah lainnya, dengan Bungan Rendah dan Plafon Kredit dibawah 100 juta tampa agunan Bank untuk membuka usaha baru dan peningkatkan produktifitas usaha masyarakat.
