Pengujian mutu beton menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana pada plat lantai 2 sebesar 12,78 MPa (turun 39,14% dari mutu rencana Sc 21 MPa), serta plat lantai 3 sebesar 11,7 MPa (turun 44,29% dari mutu rencana fc 21 MPa).
Selisih penurunan mutu beton terlaksana tersebut melebihi penurunan mutu beton inti yang diizinkan dalam SNI-6880-2016, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c.
Dalam dokumen LHP BPK di sebutkan, atas kondisi ini, PPK Dinas PUPR, konsultan pengawas, dan penyedia memberikan penjelasan sebagai berikut:
a) Konsultan pengawas dan penyedia tidak pernah melakukan pengecekan laporan hasil pengujian mutu beton berdasarkan hasil pengujian sampel beton segar yang telah diujikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai,
b) Konsultan pengawas dan penyedia, dalam melaksanakan pencampuran beton, dilakukan berdasarkan dokumen Job Mix Design (JMD) yang dikeluarkan UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai, dan tidak pernah membuat Job Mix Formula (IMF), trial mix ataupun melakukan reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur terselesaikan,
