Pemerintah turut mengatur bahwa pekerja tetap berhak menerima upah ketika tidak dapat bekerja karena menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah yang diwajibkan agama, menjalankan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan yang ditugaskan perusahaan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perlindungan hak pekerja agar kondisi kesehatan maupun keperluan tertentu yang diakui oleh peraturan tidak serta-merta menghilangkan hak mereka atas upah.
(Nona)
