Apabila pekerja tidak dapat kembali bekerja karena sakit setelah melampaui 12 bulan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, PHK tidak berlangsung secara otomatis. Perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur hak pekerja yang sakit, ketentuan pengupahan juga mencakup pekerja perempuan yang tidak dapat bekerja karena mengalami nyeri haid pada hari pertama dan kedua. Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak memperoleh upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak atas upah juga berlaku bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena keperluan keluarga tertentu. Ketentuan tersebut mencakup pekerja yang menikah selama tiga hari, menikahkan anak selama dua hari, serta mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran selama dua hari. Pekerja juga berhak atas upah ketika tidak masuk kerja karena anggota keluarga tertentu meninggal dunia, sesuai ketentuan perundang-undangan.
