Berita Utama

Paripurna DPRD Banggai Laut Tetapkan Satu Raperda Menjadi Perda dan Satu Raperda Siap di Bahas

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Laut.[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

Wabup Ablit menjelaskan, bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan, yang secara yuridis formal diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) Huruf d Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Dan Selanjutnya berdasarkan pasal 89 sampai sengan 92 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bahwa Kepala Daerah Menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD Tahun 2024, dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Setiap Tahun.

Bagikan: