Panitia juga menegaskan bahwa seluruh peserta dalam daftar tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Namun demikian, urutan nama yang ditampilkan bukan berdasarkan peringkat nilai, melainkan disusun secara alfabetis sesuai ketentuan administrasi.
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil ini selanjutnya menjadi dasar bagi proses penetapan pejabat definitif oleh pemerintah daerah.
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses pengumuman resmi melalui situs BKPSDM Kabupaten Banggai.
.(Sumber: DKSIP Banggai/Alin)
