Berita Utama

Ombudsman Sulteng Mulai Periksa Dugaan Pengabaian Putusan PTUN oleh Bupati Banggai

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Apabila putusan tidak dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua PTUN. Bahkan, undang-undang membuka ruang pemberian sanksi administratif hingga pengumuman pejabat yang tidak patuh di media massa.(Sri/rdk)

Bagikan: