Berita Utama

Ombudsman Sulteng Mulai Periksa Dugaan Pengabaian Putusan PTUN oleh Bupati Banggai

Kasus ini berawal dari pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai pada Mei 2025 akibat dugaan keterlibatan politik praktis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024.

Awalnya, keenam kepala desa diberhentikan sementara melalui sejumlah surat keputusan bupati, sebelum akhirnya diberhentikan secara tetap. Tidak menerima keputusan tersebut, para kepala desa kemudian menggugat ke PTUN Palu.

Dalam proses persidangan, gugatan para kepala desa dikabulkan PTUN Palu. Putusan itu kemudian diperkuat oleh PTTUN Makassar, sehingga status hukumnya telah inkracht dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, putusan tersebut disebut belum dijalankan, sehingga salah satu penggugat, Fenny Sangkaning Rahayu, melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 100.5.8/1083/DPRD tertanggal 18 Mei 2026 yang meminta Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan Bupati Banggai segera melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, itu meminta agar keputusan pemberhentian enam kepala desa dicabut dan jabatan mereka dipulihkan.

Bagikan: