Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah. Penanda waktu pada ompreng diharapkan menjadi acuan bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
Dikutip dari situs resminya, Kepala BGN Sudaryono mengatakan, makanan MBG harus dikonsumsi sebelum melewati waktu yang telah ditentukan. Jika batas waktu pada wadah telah terlewati, makanan tersebut tidak boleh lagi dikonsumsi, baik oleh siswa maupun guru.
Menurut Sudaryono, makanan MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, terdapat batas waktu tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
Secara umum, BGN menyebut makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. BGN juga kembali mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang. Makanan yang sudah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai jadwal yang ditentukan.
