BANGGAIPOST,Luwuk- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai Zainal Abidin Alihamu mengapresiasi langkah positif yang dilakukan oleh Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, bersama Satreskrim Polres Banggai dengan menyegel dan menyita miras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.
Selaku ketua MUI kami memberikan apresiasi kepada Polres Banggai atas kinerjanya dalam memberantas penyakit masyarakat atas penemuan miras dan penyegelan D’club Hotel Estrella Luwuk,” ujarnya, Senin (14/6/2021).
Zainal Abidin Alihamu menjelaskan, MUI Kabupaten Banggai pada prinsipnya tidak mentoleransi peredaran, mengkonsumsi dan paraktek memperjual belikan minuman keras.
“Karena ini akan merusak mental dan akhlak generasi kita kedepan,” terangnya
Olehnya itu, Ia berharap, Polres Banggai dapat memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Sehingga nanti dapat memberi efek jerah bagi yang lainya tanpa pandang bulu,” harapnya.
Sebelumnya, Polres Banggai menyegel dan menyita ratusan botol miras bermerek dari tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6/2021).
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 oleh Satuan Reskrim Polres Banggai karena tempat hiburan malam ini diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
