Berita Utama

MUI Banggai Apresiasi Kinerja Polres Berantas Miras dan Penyegelan Tempat Hiburan Malam D’Club

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang S.T.K, S.IK yang memimpin kegiatan itu menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.

Atas informasi itu, Unit Buser dan Unit Idik 2 Sat Reskrim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Idik 2 Ipda Deckha Rian S.TR.K dan Kanit Opsnal Ipda Toman Febriandi S.TR.K beserta anggota langsung mendatangi TKP.

“Laporan dari masyarakat ini langsung kita respon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Iptu Adi Herlambang, ternyata pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran mirad dari instansi terkait. Kemudian tim langsung police line area tempat hiburan.

“Kita juga mengamankan soerang pira inisial JW (51) di TKP, sebagai pelakunya,” sambung Kasat Reskrim.

Bagikan: