Berita Utama

Miss-Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Laut: Keterlambatan Pembayaran Gaji Pegawai


Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 27 ayat (1) dijelaskan tentang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Dalam struktur APBD Kabupaten Banggai Laut, pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lainnya yang sah. Selanjutnya pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya, dan bantuan keuangan. Selain itu, terdapat pendapatan daerah lainnya berupa pendapatan hibah.
Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik. Selanjutanya, belanja modal yang meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, dan belanja modal aset tetap lainnya. Selain itu, terdapat juga pos belanja tak terduga. Struktur APBD Kabupaten Banggai Laut juga terdiri atas transfer daerah yang meliputi transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan. Sedangkan pembiayaan meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
APBD tahun anggaran berjalan yang telah disahkan selanjutnya dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan daerah serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup. Berdasarkan dengan APBD tersebut, kondisi keuangan daerah selama satu tahun anggaran harusnya bisa mengakomodir semua belanja daerah.

Bagikan: