โJangan sampai seorang penyandang disabilitas mengambil keputusan hukum yang konsekuensinya tidak dia pahami, lalu keputusan itu dijadikan alasan untuk menghentikan perkara,โ katanya.
Selain persoalan pencabutan laporan, Budi menilai dugaan penggunaan dana milik Midun tetap harus diperiksa secara menyeluruh.
โKe mana uang Midun, siapa yang menggunakan, berapa jumlahnya, dan atas dasar kewenangan apa digunakan? Pertanyaan itu tidak hilang hanya karena laporan dicabut,โ tegasnya.
Ia mendesak Kapolresta Banggai tetap memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta memastikan Midun mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. โHukum tidak boleh berhenti hanya karena laporan dicabut,โ pungkasnya. (Alin)
