Dalam APBD Banggai 2026 juga terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp219,9 miliar yang, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, belum dapat dicatat sebagai pendapatan tahun berjalan.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan penyaluran dana pusat tetap berjalan sesuai ketentuan.
Jika dana tersebut belum terealisasi hingga Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Banggai telah menyiapkan skema rasionalisasi anggaran. Prioritas tetap diberikan pada pembayaran gaji ASN dan PPPK, tunjangan kinerja, anggaran pendidikan, BPJS, serta kewajiban daerah lainnya. Sementara proyek fisik yang belum mendesak berpotensi ditunda ke APBD 2027.
Efisiensi Diperkirakan Berlanjut
Arahan Mendagri menunjukkan bahwa pemerintah pusat akan semakin menekankan disiplin fiskal sebelum membuka ruang tambahan pendanaan bagi daerah. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus semakin selektif menyusun prioritas belanja.
Bagi Kabupaten Banggai, tekanan terhadap transfer pusat dan potensi penundaan sejumlah program menjadi sinyal bahwa APBD 2027 kemungkinan masih akan disusun dalam kerangka efisiensi. Tantangannya adalah menjaga agar penghematan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan program pembangunan yang benar-benar mendesak tetap dapat berjalan.(RBP)
