Kasi Intel menjelaskan, bahwa pemaparan materi penyuluhan hukum kepada para siswa dilakukan dengan metode active learning yang dilanjutkan tanya jawab. Respons yang diberikan sangat baik karena para siswa sangat serius dalam menyimak dan mengikuti pemberian materi serta aktiv dalam memberikan pertanyaan.
“Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut merupakan wujud nyata sesuai surat petunjuk Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan Hukum (Luhkum) dan Penerangan Hukum (Penkum) Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan sesuai surat petunjuk Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” terang Kastel Achmad Bhirawa kepada media ini.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Banggai Laut khususnya Seksi Intelijen akan terus aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat dengan salah satu bentuknya adalah Jaksa Masuk Sekolah dengan sasaran adalah siswa sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini kepada lingkungan pelajar.
