Selain kepada kejaksaan, tuntutan juga diarahkan kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah. Massa meminta instansi tersebut menelusuri status tanah yang dikuasai perusahaan, termasuk proses dan legalitas perizinan pertanahan.
Keterangan dari ATR/BPN menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan masyarakat adat. Kepala Bidang V Tanah Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Solihin, menyatakan PT CAS belum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU).
“PT CAS belum ada mengajukan permohonan HGU, jadi saya belum bisa memberi tanggapan,” kata Solihin saat menerima aspirasi massa di kantornya, Rabu (21/10/2026). Solihin menyarankan masyarakat adat menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten dengan membawa dokumen keperdataan yang mendukung klaim kepemilikan atau penguasaan tanah.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan perlu didasarkan pada data dan dokumen pendukung. Ia juga mengimbau masyarakat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku serta menghindari tindakan kekerasan.
