Bukan tidak suka menerima bantuan kata warga, hanya saja penyaluran bantuan sosial jelang PSU dinilai kurang tepat. Apalagi sebelumnya MK telah memutuskan untuk PSU, karena salah satu pertimbangannya adaalah terjadinya penyaluran bansos jelang voting day.
Salah satu satu petinggi di sekolah menuturkan bagaimana perbedaan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah di kecamatan Simpang Raya dengan kecamatan lainnya yang tidak melakukan PSU.
“Yang membedakan (penyaluran) antara Simpang Raya dengan kecamatan lainnya, itu kalau di Simpang Raya langsung diantar kepala sekolah dan pejabat dinas ke rumah-rumah warga. Tapi kalau di kecamatan lain (yang tidak melaksanakan PSU), itu dilakukan di sekolah,” akunya.
Di Desa Koninis misalnya kata dia, penyaluran bantuan seragam sekolah dilakukan langsung ke rumah-rumah warga. Ini dilakukan diduga kuat, untuk menarik simpati masyarakat jelang PSU.
Kembali digugat, gugatan Paslon Banggai Hebat Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, jadwal pemeriksaan pendahuluan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan MK, dilakukan pada Jumat 25 April 2025.
