Sengketa Naker

Masa Kerja Dipersoalkan, Perselisihan Mantan Karyawan PT Laut Sulindah Masuk PHI

Satri Bumu eks karyawan PT Laut Sulindah Luwuk yang mempersoalkan pesangonnya. Kasus kini ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Laut Sulindah masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan pencatatan masa kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah, serta persoalan pemberian slip gaji yang dipersoalkan pekerja.

(Alin)

Bagikan: