Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang
BANGGAIPOST,Luwuk- Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang ratusan juta rupiah di salah satu Ruko kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Tersangka diketahui berinisial SN alias D (19) warga asal Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Kasus ini terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.30 wita, dimana saat itu suami pelapor masuk ke dapur dan melihat tempat penyimpanan uang sudah dalam keadaan rusak.
“Saat diperiksa uang istri korban mendapati uang di tempat penyimpanan sudah berhamburan dan setelah dihitung uang hilang sebanyak Rp.150 Juta,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Setelah menerima laporan polisi korban, Tim Jatanras Polres Banggai langsung bergerek cepat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berada di suatu penginapan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Limboto, Provinsi Gorontalo.
“Anggota kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengecek keberadaan tersangka. Dan benar tersangka berada di penginapan tersebut,” ungkap tutur Iptu Adi Herlambang.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tibawa, Polres Limboto, langsung mengamankan dan langsung memawa tersangka beserta barang bukti uang tunai senilai Rp.30 Juta ke Mako Polsek Tibawa.
