Berita Utama

Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta Di Sebuah Ruko di Luwuk Selatan Terungkap

“Tersangka kemudian dijemput anggota Jatanras di Polres Limboto pada Kamis 27 Mei 2021,” sebut Iptu Adi Herlambang.

Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa telah masuk ke dalam Ruko milik korban dan mengambil uang tersebut sebanyak dua kali. Bahkan tersangka juga mengkui bahwa pada aksi yang pertama dilakukan dirinya masuk ke dalam ruko sendiri dan mengambil uang sebanyak Rp. 125 Juta.

“Sedangkan pada aksinya kedua, tersangka masuk bersama pacarnya berinisial TR dan mengambil uang senilai Rp. 95 Juta dan disaksikan oleh seorang perempuan yang juga teman pacarnya,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Selain itu, tersangka juga menyebutkan bahwa pada aksinya yang kedua itu dilakukan atas suruhan dari kakak kandung pacar tersangka bernisial SS alias S.

“Jadi tersangka mengakui total uang yang dicurinya sebanyak Rp. 220 Juta,” pungkas Iptu Adi Herlambang.(NS/Hmp)

Bagikan: