“Apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Adean dan Ibu PKK Desa Adean semua yang masuk dalam indikator penilaian sudah masuk. Hanya saja tetap akan diliat secara fisik bukan hanya sekedar laporan semata,” terang Aswin Musa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-P3A) Nurdin Musa, dalam kesempatan itu mengatakan, lomba desa dan kelurahan dan penting artinya dalam rangka untuk menilai keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan, yang dilakukan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
“Hal ini sejalan dengan Permendagri nomor 81 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan kemajuan, kemandirian, berkelanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa,” jelasnya
Ada dua hal penting dalam evaluasi perkembangan desa dan kelurahan menurut mantan Sekretaris Inspektorat Banggai Laut itu.
Pertama menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua mengetahui tingkat kesejahteraan, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.(IK)
