Berita Utama

Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra Surati DPRD dan KPU Banggai, Segera Proses PAW Hari Sapto Adji

M. Maulana Bungaran, S.H., M.H

Secara hukum, langkah PAW tersebut mengacu pada Pasal 193 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai kemudian telah mengajukan usulan resmi kepada DPRD melalui surat Nomor 02-02/DPC-GERINDRA/BGI/2026 tertanggal 4 Februari 2026. DPRD Banggai selanjutnya menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada KPU Banggai melalui surat Nomor 200.1.5.9/119/DPRD tanggal 10 Maret 2026.

Namun, KPU Kabupaten Banggai dalam surat Nomor 56/PAW.01.1-SD/7201/2026 tanggal 13 Maret 2026 menyatakan belum dapat menyampaikan nama calon PAW karena masih adanya proses hukum di Pengadilan Negeri Luwuk dengan perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Lwk.

Menanggapi hal tersebut, LA Gerindra menilai KPU tetap berkewajiban menyampaikan nama calon PAW sesuai ketentuan Pasal 198 ayat (2) UU Pemda, yang mengatur batas waktu maksimal lima hari sejak surat DPRD diterima.

Berdasarkan hal itu, LA Gerindra meminta Ketua DPRD Kabupaten Banggai untuk segera melanjutkan proses administrasi pemberhentian dan PAW ke Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Banggai.

Selain itu, KPU Kabupaten Banggai juga diminta segera memproses dan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Hari Sapto Adji kepada DPRD.

Bagikan: