BANGGAIPOST, LUKTIM – Untuk mengoptimalkan kinerja Pemerintah Desa agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku, Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, resmi mengambil sumpah dan melantik dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Desa Kayutanyo dan Desa Indang Sari.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di aula kantor camat, Rabu (27/8).
Dalam sambutannya, Camat Adnan menegaskan kepada dua anggota BPD yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan memaksimalkan pemahaman terkait fungsi, tugas, serta tanggung jawab BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
“Pelantikan anggota BPD PAW ini merupakan langkah penting menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan desa, terutama dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan demokratis,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai representasi masyarakat. Setiap anggota BPD, kata dia, harus mampu menampung dan menyuarakan aspirasi warga dari dusun masing-masing.
“Pengawasan bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga media yang selalu berinteraksi dengan warga. Karena itu jangan alergi terhadap kritik. Jadikan kritik sebagai motivasi untuk membangun kinerja. BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa,” jelasnya.
Camat Adnan turut mengingatkan pemerintah desa untuk memberikan pendampingan bagi anggota BPD baru agar dapat menjalankan peran secara optimal.
