Lisa menegaskan Komisi I tidak akan tinggal diam jika dugaan tersebut terbukti.
โKami di Komisi I menganggap ini persoalan serius. Hak-hak tenaga kesehatan tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan sepihak oknum pejabat,โ ujarnya saat itu.
Komisi I DPRD Banggai juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai.
Lisa bahkan menyatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi berat apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan.
Sehari kemudian, 2 September 2026, sejumlah media kembali memberitakan persoalan tersebut.
Dalam salah satu laporan, Tenaga Ahli Fraksi Golkar membeberkan dugaan modus oknum Kepala Puskesmas yang disebut menyunat hak nakes hingga mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
Rangkaian pemberitaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh, terlebih setelah Kepala Dinas Kesehatan menyatakan belum menerima informasi mengenai dugaan pemotongan Tukin.
Jika laporan tersebut benar terjadi, bagaimana mungkin persoalan yang disebut menyangkut hak nakes dalam lingkup Dinas Kesehatan belum diketahui oleh kepala dinas?
Para nakes yang merasa haknya terdampak tentu menunggu kejelasan. Apakah benar terjadi pemotongan? Jika benar, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai yang dipotong, dan ke mana aliran dana tersebut?
