Beberapa rekomendasi utama yang diajukan KPK meliputi pembatasan hibah hanya untuk kegiatan yang langsung mendukung pelayanan publik, kewajiban persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait, sinkronisasi data hibah antara Pemda dan pemerintah pusat, serta transparansi penerima dan penggunaan hibah kepada publik.
KPK juga menyoroti penggunaan dana hibah yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pembangunan rumah dinas, pagar kantor, pengadaan mobil dinas, penataan taman, hingga meubelair kantor.
Dalam laporannya, KPK mencatat nilai hibah Pemda ke instansi vertikal meningkat dari Rp337,30 miliar pada 2023 menjadi Rp445,93 miliar pada 2024.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah daerah yang mengalokasikan hibah melebihi kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2024 tercatat 77 Pemda melakukan praktik tersebut, sementara pada 2025 masih ditemukan 24 daerah dengan pola serupa.
Sorotan KPK ini mulai memantik perhatian publik di daerah, termasuk di Kabupaten Banggai. Warganet ramai menyoroti rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai yang disebut menggunakan pembiayaan dari APBD.
