Pada November 2012, tersangka HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang, diperintahkan oleh OS sang Bupati saat itu untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.
Perintah sang Bupati pun dilakukan tersangka HTS dengan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS K2 untuk menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp 50 juta sampai Rp70 juta. Diperkirakan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang dari para calon peserta CPNS dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar.
Terungkap jika uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total uang Rp7, 8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS juga menerima sebesar Rp 3 Miliar.
