Saran tersebut di utarakan ketua Komisi III menanggapi informasi Bagian Hukum Setda Banggai, yang mengindikasikan tidak maksimalnya proses melahirkan produk perda.
Pertama, sosialisasi dilakukan pihak eksekutif tidak melibatkan pedagang pasar secara utuh. Melainkan hanya mengundang unsur Kecamatan, Lurah, dan Kepala Desa dengan harapan informasi yang disosialisasikan akan sampai kepada para pedagang.
Kedua, dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah kenaikan tarif retribusi pedagang pasar, eksekutif tidak menyampaikan besaran tarif yang dibebankan kepada para pedagang. Besaran tarif di sosialisasikan pihak eksekutif pasca Perda tersebut di tetapkan. (NS)
