Berita Utama

Komisi III DPRD Sikapi Polemik Kenaikan Retribusi Pedagang Pasar

Adapun kegiatan uji publik ini bertujuan untuk mendapat masukan dari perangkat daerah terkait, lembaga masyarakat, untuk kemudian diakamodir dalam Rancangan Peraturan Daerah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonis peraturan perundang-undangan.

Solusi yang ditawarkan Aleg Fraksi Golkar ini adalah, untuk segera melahirkan keputusan bersama DPRD dan Bupati Banggai tentang penundaan penerapan tarif retribusi pedagang pasar yang baru. Tentunya dengan tidak mengeliminir perda yang ada, karena akan mempengaruhi regulasi retribusi yang lain.

Penundaan dimaksud sangat logis, mengingat situasi perekonomian masyarakat khusunya pedagang pasar saat ini serba tidak menentu. Salah satunya disebabkan adanya pandemi covid-19.

Tarif retribusi yang baru diterapkan, jika kondisi perekonomian benar-benar telah pulih,”Fraksi Golkar secara tegas menyetujui penundaan pemberlakuan tarif pedagang pasar yang baru. Penundaan hanya berlaku untuk tarif retribusi pedagang pasar saja, tidak berlaku untuk IMB dan lainnya, adapun tarif yang nantinya digunakan merujuk tarif retribusi sebelumnya”tegas Wanto begitu ia disapa.

Bagikan: