Sedangkan itu, pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD, Patwan Kuba mendorong dinas perikanan untuk tetap fokus pada TPI sementara karna ini berdasarkan dengan hasil pembahasan APBD 2023.
“Kalau turun ke lapangan terkait dengan TPI sementara ini, tolong Komisi III dihubungi biar sama-sama melihat langsung pelabuhan rakyat yang dijadikan TPI sementara,” tuturnya.
Untuk diketahui, meski pelabuhan rakyat belum dijadikan TPI sementara, pelabuhan rakyat sudah digunakan sebagai tempat pendaratan ikan hanya sayangnya belum bisa di tarik retribusi disebabkan tidak memiliki payung hukum.
“Setelah ada persetujuan bersama antara Dinas Perhubungan dan Perikanan terkait pengggunaan pelabuhan rakyat untuk dijadikan TPI Sementara maka akan dibuatkan Perbup untuk penarikan retribusi,” kata mantan Sekdis Perikanan Herto. (IK)
Komisi III DPRD Balut Dorong Dinas Perikanan Adakan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Sementara
