BANGGAI POST, LUKTIM – Kepala UPT Pertanian Kecamatan Luwuk Timur, Oktavianus Sallata, ST, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait sorotan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) milik Kelompok Tani Perjuangan di Desa Hunduhon.
Saat dikonfirmasi Banggai Post, Senin (28/7), Oktavianus menegaskan bahwa bantuan traktor yang dipersoalkan oleh anggota kelompok hingga kini masih ada.
“Traktor itu masih ada. Kasusnya sudah sampai ke kejaksaan, sudah diperiksa, bahkan ada media yang juga turun langsung ke lokasi. Jadi yang saya ketahui berdasarkan hasil pembuktian itu, alatnya memang masih ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan percetakan sawah yang menjadi latar program bantuan tersebut dilaksanakan tahun 2015, ketika ia belum bertugas di UPT Pertanian.
“Saya baru mulai bertugas di UPT tahun 2018. Jadi terkait dana bantuan yang masuk ke rekening kelompok, saya tidak tahu pasti. Itu lebih tepat dikonfirmasi ke pihak pengelola langsung,” jelasnya.
Oktavianus juga menegaskan bahwa setiap bantuan yang diberikan pemerintah ada dasar dokumennya. “Semua bantuan itu ada dokumennya. Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui. Soal lengkap atau tidaknya, itu ada di lembaga teknis dan penegak hukum,” imbuhnya.
