Berita Utama

Komisi II DPRD Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas PT. Sasl & Sons Kayutanyo

Rekomendasi tersebut dilahirkan komisi II setelah mendengar pendapat dari sejumlah pihak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kabid P2LHK Rahmayanti Ibrahim mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran yang di temukan saat pihaknya mengunjungi perusahaan tersebut. Iapun mengaku telah melayangkan surat teguran 1 dan 2, namun tak kunjung di gubris oleh perusahaan,”Hasil verifikasi kami dilapangan ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan, salah satunya terkait limbah perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar. Surat teguran 1 kami sudah layangkan dan tidak dibalas perusahaan. Kemudian kami layangkan lagi surat teguran 2 dan hingga saat ini tidak juga dibalas,”terangnya di sela-seka rapat.

Tidak hanya DLH, Kepala Desa Kayutanyo Yanti juga membeberkan fakta limbah perusahaan yang menganggu kenyamanan warga sekitar,”Saya sebagai Kepala Desa sudah sering mengingatkan tentang limbah perusahaan yang meluap, menganggu pengguna jalan. Menurut mereka sudah ada izin. Kondisi ini perlu diseriusi demi kenyamanan masyarakat disekitarnya,”harapnya.

Selain fakta-fakta tersebut disampaikan sejumlah pihak, hal yang paling prinsip dan memicu pertanyaan beruntun dari sejumlah anggota Komisi II DPRD yakni, saat pihak perusahaan menginformasikan, bahwa hingga saat ini belum memiliki izin pembuangan limbah cair dari kementrian.

Bagikan: