Berita Utama

Komisi II DPRD Banggai Ingatkan Masyarakat Jangan Kuasai Sawit Milik Perusahaan Hingga Ada Penyelesaian!

Menurutnya, apabila masyarakat dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atau dokumen legal lainnya disertai titik koordinat yang jelas, maka PT KLS siap mengembalikan lahan tersebut.

“Kalau memang benar itu hak masyarakat dan legalitasnya jelas, perusahaan siap mengembalikannya,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa bidang tanah yang dikembalikan kepada masyarakat karena memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Apa yang menjadi hak masyarakat akan kami kembalikan. Sudah ada beberapa lahan yang dikembalikan karena legalitasnya jelas,” tandasnya. (*)

Bagikan: