Berita Utama

Komisi I DPRD Gelar RDP, Bahas Penyelesaian Lahan Warga Oleh PT.PAU

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, Rabu (5/1).[Foto:BanggaiPost]

Untuk membuktikan semua itu, dalam Surat Aduan ke DPRD, Rosdia Balahanti melampirkan sejumlah dokumen, berupa Foto Copy SKPT dengan luas lahan 45.000 Ha, SPPT PBB luas lahan 30.000 Ha, bukti pembayaran Bank, serta peta lokasi.

Aduan warga inipun ditanggapi menagemen PT.Essa PAU yang diwakili Manager Eksternal Relation dan Security Hermawan Adi.

Ditegaskan, secara administratif pihak perusahaan siap menyajikan bukti-bukti penyelesaian lahan dimaksud.

“Terkait dokumen penyelesaian lahan, adalah merupakan kewenangan Tim Legal. Bukti-bukti itu ada di Tim Legal. Dan saat ini Tim Legal tidak berada di tempat,”tutur Hermawan disela-sela RDP bersama Komisi I.

Usai menyimak sejumlah argumentasi dalam rapat, dengan mempertimbangkan usulan anggota komisi I, Ketua Komisi  Masnawati Muhammad menarik sejumlah kesimpulan.

Pertama, penyelesaian lahan oleh PT.PAU yang diadukan Rosdia Balahanti  ke DPRD untuk diselesaikan melalui mediasi, yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Batui, dalam hal ini Camat.

Kedua, dalam mediasi tersebut, wajib menghadirkan pihak-pihak terkait dan bukti-bukti secara Administratif.

“Kalau memang haknya ibu Rosdia 45.000 meter persegi, maka harus diselesaikan oleh pihak perusahaan,”pinta Masnawati. (NS)

Bagikan: