BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penyelesaian lahan warga oleh PT.Essa Panca Amara Utama (PAU), diruang pertemuan kantor DPRD setempat, Rabu (5/1).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Masnawati Muhammad itu, menindaklanjuti surat permohonan dan aduan yang dilayangkan Rosdia Balahanti, kepada Ketua DPRD tertanggal 7 Desember 2021.
Dalam aduannya, Rosdia Balahanti membeberkan seputar tanah milik suaminya An.Hamid Daiyang (Alm), yang terletak di Dusun III Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Batui, dengan luas yang tercatat dalam SKPT kurang lebih 45.000 meter persegi.
Tanah tersebut, telah dijual kepada PT.PAU seluas kurang lebih 35.000 meter persegi, dengan harga Rp.35.000 permeter, total realisasi pembayaran Rp.1.225.000.000.
Transaksi jual beli saat itu dilakukan dihadapan notaris, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Praktis, nilai Rosdia Balahanti, ia masih memiliki sisa lahan yang belum terjual slseluas 10.000 meter persegi.
Namun, saat ini beber Rosdia Balahanti dalam aduannya, lahan kebun miliknya itu tak lagi dapat dikuasai, karena dilarang pihak perusahaan, dengan alasan tanah tersebut sudah dibayarkan semuanya.
