Adapun lokasi dimaksud terletak di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 SKT adalah 20.000 m2.
Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk, kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung. (Rls)
